Perceraian
Perkawinan tersebut telah dicatatkan/didaftarkan di Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo sesuai dengan Kutipan Akta
Perkawinan tertanggal 13 Maret 2006 lahir di Sidoarjo Penggugat dan
Tergugat sering terjadi pertengkaran dan perselisihan terus-menerus yang
disebabkan banyak hal antara lain sikap Tergugat sebagai suami yang
tidak bijaksana sebelumnya Penggugat selalu bersikap sabar dan mengalah
Namun nasehat yang diberikan oleh Penggugat tidak membuat Tergugat lebih
baik justru pertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat
semakin kerap terjadi dan semakin parah sejak awal 2009sampai dengan
gugatan ini diajukan pihak keluarga Penggugat dan Tergugat telah
berulangkali menasehati dan mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun
sampai dengan gugatan ini diajukan tidak juga berhasil didamaikan oleh
karenanya perkawinan Penggugat dan Tergugat secara hukum dapat
dinyatakan putus karena perceraian 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka
adalah tepat dan benar apabila Penggugat ditetapkan sebagai wali ibu
atas anak yang masih kecil tersebut 10 yang harus dibayarkan oleh
Tergugat pada setiap awal bulan maka dengan segala kerendahan hati
sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq Menerima dan
mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya Menyatakan perkawinan
Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di Sidoarjo sebagaimana
Kutipan Akta Perkawinan No
Menetapkan Penggugat sebagai wali ibu
atas anak bernama Tampan Sekali (1 Tahun) lahir di Sidoarjo - (sepuluh
juta rupiah) / bulan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa yang
harus dibayarkan oleh Tergugat pada setiap awal bulan
Memerintahkan
kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan salinan
turunan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan
mencoret dari daftar register perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Penggugat mohon putusan
yang seadil–adilnya (Ex Aequo et Bono )
go here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar