Minggu, 09 Juni 2013

Perceraian

Perceraian

Perkawinan tersebut telah dicatatkan/didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 13 Maret 2006 lahir di Sidoarjo Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan perselisihan terus-menerus yang disebabkan banyak hal antara lain sikap Tergugat sebagai suami yang tidak bijaksana sebelumnya Penggugat selalu bersikap sabar dan mengalah Namun nasehat yang diberikan oleh Penggugat tidak membuat Tergugat lebih baik justru pertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat semakin kerap terjadi dan semakin parah sejak awal 2009sampai dengan gugatan ini diajukan pihak keluarga Penggugat dan Tergugat telah berulangkali menasehati dan mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun sampai dengan gugatan ini diajukan tidak juga berhasil didamaikan oleh karenanya perkawinan Penggugat dan Tergugat secara hukum dapat dinyatakan putus karena perceraian 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka adalah tepat dan benar apabila Penggugat ditetapkan sebagai wali ibu atas anak yang masih kecil tersebut 10 yang harus dibayarkan oleh Tergugat pada setiap awal bulan maka dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di Sidoarjo sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No
Menetapkan Penggugat sebagai wali ibu atas anak bernama Tampan Sekali (1 Tahun) lahir di Sidoarjo - (sepuluh juta rupiah) / bulan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa yang harus dibayarkan oleh Tergugat pada setiap awal bulan
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mencoret dari daftar register perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Penggugat mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex Aequo et Bono )

go here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar